
Fenomena Kolom “Kepercayaan terhadap Tuhan YME” di Indonesia: Antara Hak Konstitusional dan Kebangkitan Spiritual Lokal
Selama puluhan tahun, pencatatan identitas di Indonesia hanya mengenal enam agama resmi: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini membuat kelompok penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Marapu, Parmalim, atau Kejawen terpaksa memilih agama formal demi mendapatkan hak-hak sipil—mulai dari pembuatan KTP, pencatatan pernikahan, hingga pendidikan dan pekerjaan. Akibatnya, banyak yang merasa terasing…